A. PENGERTIAN NORMA
Norma adalah kaidah, aturan atau adat
kebiasaan dan atau hukum yang berlaku dalam masyarakat. Manusia pada dasarnya
memiliki dua kedudukan, yaitu sebagai makhluk social dan makhluk individu.
Macam-Macam Norma
a. Norma Kesusilaan
Norma
kesusilaan adalah peraturan hidup yang berkenaan dengan bisikan kalbu dan sura
hati nurani manusia. Contoh yang tidak menerapkan norma kesusilaan adalah
mencontek saat ulangan.
Contoh norma kesusilaan adalah tolong menolong.
a. Norma Kesopanan
Norma
kesopanan adalah norma yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam
kehidupan sehari-hari. Contoh norma kesopanan yaitu sopan terhadap guru.
Norma
kesopanan dalam masyarakat memuat aturan tentang pergaulan masyarakat antara
lain tata cara berpakaian, tata cara berbicara, tata cara berperilaku terhadap orang
lain, dan sebagainya.
Sanksi
terhadap pelanggaran norma kesopanan dapat berupa pengucilan, tidak disenangi
atau dicemoohkan oleh masyarakat. Lemah kuatnya sanksi pada masyarakat
dipengaruhi oleh kuat tidaknya norma kesopanan tersebut dalam masyarakat.
a. Norma Agama
Norma
Agama adalah sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusia yang sumbernya dari
wahyu Tuhan Yang Maha Esa.
Lima agama di Indonesia adalah Islam,
Kristen, Hindu, Budha, Konghucu.
Norma Agama ditegaskan
dalam pasal 29 ayat 1 dalam UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi “Negara berdasar
atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Contoh norma agama yaitu toleransi
antar umat beragama.
a. Norma Hukum
Norma
hokum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dan dibuat oleh
badan-badan resmi Negara yang harus ditaati.
Pada
hakikatnya suatu norma hokum dibuat untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian.
Negara Republik Indonesia
adalah Negara yang melaksanakan norma hukum. Hal itu dapat kita lihat dalam
pasal 1 ayat 3 UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara
hokum” dan pasal 27 ayat 1 UUD NRI TAhun 1945 yang berbunyi “Segala warga
Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Dalam
masyarakat terdapat tiga kategori kepentingan yang dilindungi oleh norma hukum
yaitu:
·
Kepentingan
umum terdiri atas;
1. Kepentingan Negara sebagai badan
hukum.
Contoh:
mempertahankan diri dari serangan Negara
lain.
2. Kepentingan Negara sebagai penjaga
kepentingan kepentingan masyarakat.
Contoh:
menjaga fasilitas-fasilitas public dan kestabilan ekonomi.
·
Kepentingan
masyarakat terdiri atas
a. Kepentingan masyarakat bagi
keselamatan umum
Contoh:
perlindungan hukum bagi keamanan dan ketertiban
b. Kepentingan masyarakat dalam
kesusilaan untuk melindungi kerusakan moral.
Contohnya:
peraturan hukum tentang pemberantasan korupsi
·
Kepentingan
Pribadi, terdiri atas Kepentingan pribadi.
Contohnya:
perlindungan terhadap fisik.
A. ARTI PENTING NORMA DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN
Keadilan adalah memperlakukan diri
sendiri dan orang lain sesuai dengan apa yang menjadi haknya
Fungsi aturan dalam masyarakat antara lain
1. Pedoman dalam bertingkah laku
2. Menjaga kerukunan anggota masyarakat
3. Sistem pengendalian sosial
Pasal 1 ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara hukum”.
Berikut beberapa pengertia Negara hukum:
1. Negara hukum adalah Negara yang
mendasarkan segala sesuatu baik tindakan maupun pembentukan lembaga Negara pada
hukum tertulis atau tidak tertulis.
2. Negara hukum mengandung tiga unsure
a. Supremacy of law. Tidak boleh ada
kesewenang-wenangan sehingga seseorang warga harus dihukum jika melanggar
hukum.
b. Equality before of law. Setiap orang
sama di depan hukum.
c. Human rights. DIakui dan dijaminnya
hak-hak asasi manusia dalam Undang
Undang atau keputusan pengadilan.
Secara garis besarnya fungsi norma hukum adalah sebagai
berikut:
1. Fungsi Hukum memberikan pengesahan
(legitimasi) terhadap apa yang ada dalam masyarakat.
2. Fungsi hukum sebagai alat rekayasa
masyarakat
3. Fungsi hukum sebagai sarana
pembentukan masyarakat
4. Fungsi hukum sebagai senjata dalam
konflik sosial
Nilai-nilai keadilan harus terwujud dalam kehidupan bersama
sebagai berikut.
a. Keadilan distributif
b. Keadlian legal
c. Keadilan komutatif
Norma hukum memiliki sifat
yang mengatur dan memaksadengan tujuan untuk menciptakan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
B.
PERILAKU SESUAI
NORMA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
Ketaatan adalah sikap patuh pada aturan yang berlaku.
Sikap patuh terhadap norma-norma dalam kehidupan bermasyarakat bukan lahir
karena keadaan terpaksa, takut dikenakan sanksi atau karena kehadiran aparat
penegak hukum.
Munculnya kesadaran diri untuk patuh pada norma-norma
dalam kehidupan bermasyarakat harus dibiasakan sejak dini dengan membina sikap
dan budaya:
a.
Budaya malu
b.
Budaya tertib
c.
Budaya bersih
Ada beberapa penyebab kesadaran terhadap kepatuhan
pada norma-norma dalam kehidupan masih rendah, yaitu sebagai berikut:
a.
Faktor Pribadi,
yaitu berkaitan atau sifat dan karakter dalam diri sendiri
b.
Faktor
lingkungan, yaitu pengaruh lingkungan kehidupan baik keluarga maupun masyarakat
yang belum memberikan daya dukung terhadap pembentukan watak patuh pada aturan.