Selasa, 13 September 2016

NORMA DAN KEADILAN

A.      PENGERTIAN NORMA
Norma adalah kaidah, aturan atau adat kebiasaan dan atau hukum yang berlaku dalam masyarakat. Manusia pada dasarnya memiliki dua kedudukan, yaitu sebagai makhluk social dan makhluk individu.
Macam-Macam Norma
a.      Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang berkenaan dengan bisikan kalbu dan sura hati nurani manusia. Contoh yang tidak menerapkan norma kesusilaan adalah mencontek saat ulangan.



Contoh norma kesusilaan adalah tolong menolong.


a.      Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah norma yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Contoh norma kesopanan yaitu sopan terhadap guru.


Norma kesopanan dalam masyarakat memuat aturan tentang pergaulan masyarakat antara lain tata cara berpakaian, tata cara berbicara, tata cara berperilaku terhadap orang lain, dan sebagainya.


Sanksi terhadap pelanggaran norma kesopanan dapat berupa pengucilan, tidak disenangi atau dicemoohkan oleh masyarakat. Lemah kuatnya sanksi pada masyarakat dipengaruhi oleh kuat tidaknya norma kesopanan tersebut dalam masyarakat.

a.      Norma Agama
Norma Agama adalah sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusia yang sumbernya dari wahyu Tuhan Yang Maha Esa.
            Lima agama di Indonesia adalah Islam, Kristen, Hindu, Budha, Konghucu.
Norma Agama ditegaskan dalam pasal 29 ayat 1 dalam UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.
            Contoh norma agama yaitu toleransi antar umat beragama.


a.      Norma Hukum
Norma hokum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dan dibuat oleh badan-badan resmi Negara yang harus ditaati.
Pada hakikatnya suatu norma hokum dibuat untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian.
Negara Republik Indonesia adalah Negara yang melaksanakan norma hukum. Hal itu dapat kita lihat dalam pasal 1 ayat 3 UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara hokum” dan pasal 27 ayat 1 UUD NRI TAhun 1945 yang berbunyi “Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Dalam masyarakat terdapat tiga kategori kepentingan yang dilindungi oleh norma hukum yaitu:
·         Kepentingan umum terdiri atas;
1.      Kepentingan Negara sebagai badan hukum.
Contoh: mempertahankan diri dari  serangan Negara lain.
2.      Kepentingan Negara sebagai penjaga kepentingan kepentingan masyarakat.
Contoh: menjaga fasilitas-fasilitas public dan kestabilan ekonomi.

·         Kepentingan masyarakat terdiri atas
a.      Kepentingan masyarakat bagi keselamatan umum
Contoh: perlindungan hukum bagi keamanan dan ketertiban
b.      Kepentingan masyarakat dalam kesusilaan untuk melindungi kerusakan moral.
Contohnya: peraturan hukum tentang pemberantasan korupsi

·         Kepentingan Pribadi, terdiri atas Kepentingan pribadi.
Contohnya: perlindungan terhadap fisik.


A.       ARTI PENTING NORMA DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN

Keadilan adalah memperlakukan diri sendiri dan orang lain sesuai dengan apa yang menjadi haknya
Fungsi aturan dalam masyarakat antara lain
1.      Pedoman dalam bertingkah laku
2.      Menjaga kerukunan anggota masyarakat
3.      Sistem pengendalian sosial
Pasal 1 ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara hukum”.
Berikut beberapa pengertia Negara hukum:
1.      Negara hukum adalah Negara yang mendasarkan segala sesuatu baik tindakan maupun pembentukan lembaga Negara pada hukum tertulis atau tidak tertulis.
2.      Negara hukum mengandung tiga unsure
a.      Supremacy of law. Tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang warga harus dihukum jika melanggar hukum.
b.      Equality before of law. Setiap orang sama di depan hukum.
c.       Human rights. DIakui dan dijaminnya hak-hak  asasi manusia dalam Undang Undang atau keputusan pengadilan.
Secara garis besarnya fungsi norma hukum adalah sebagai berikut:
1.      Fungsi Hukum memberikan pengesahan (legitimasi) terhadap apa yang ada dalam masyarakat.
2.      Fungsi hukum sebagai alat rekayasa masyarakat
3.      Fungsi hukum sebagai sarana pembentukan masyarakat
4.      Fungsi hukum sebagai senjata dalam konflik sosial

Nilai-nilai keadilan harus terwujud dalam kehidupan bersama sebagai berikut.
a.      Keadilan distributif
b.      Keadlian legal
c.       Keadilan komutatif
Norma hukum memiliki sifat yang mengatur dan memaksadengan tujuan untuk menciptakan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


B.      PERILAKU SESUAI NORMA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

Ketaatan adalah sikap patuh pada aturan yang berlaku. Sikap patuh terhadap norma-norma dalam kehidupan bermasyarakat bukan lahir karena keadaan terpaksa, takut dikenakan sanksi atau karena kehadiran aparat penegak hukum.

Munculnya kesadaran diri untuk patuh pada norma-norma dalam kehidupan bermasyarakat harus dibiasakan sejak dini dengan membina sikap dan budaya:
a.      Budaya malu
b.      Budaya tertib
c.       Budaya bersih
Ada beberapa penyebab kesadaran terhadap kepatuhan pada norma-norma dalam kehidupan masih rendah, yaitu sebagai berikut:
a.      Faktor Pribadi, yaitu berkaitan atau sifat dan karakter dalam diri sendiri
b.      Faktor lingkungan, yaitu pengaruh lingkungan kehidupan baik keluarga maupun masyarakat yang belum memberikan daya dukung terhadap pembentukan watak patuh pada aturan.